Regulasi dan Prosedur
Pendirian BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat
(1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara
yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang
kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum
publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan
negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan
pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan
kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam
Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN
dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan
Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari
APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan
dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri
Keuangan.
Penyertaan modal
berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara
lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero
adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan”
menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang
pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga)
menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis.
Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP
Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya,
adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang
layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan
yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan
modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara
adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran
tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara,
menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas.
Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar
Persero.
Kedudukan Menteri
Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi
kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi
langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri
Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN,
dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai
pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan
(Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.
Setelah proses
pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian
Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan.
Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero
yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum
privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas
dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM
RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan
Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan
sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris
bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .
Struktur Organisasi BUMN

1.
Dewan Direksi
Tugas :
•
Menentukan usaha
sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
•
Memegang kekuasaan
secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara
keseluruhan.
•
Menentukan
kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan
perusahaan.
Tanggung jawab
:
·
Untuk mengelolah usaha perseroan sesuai
anggaran dasar
·
Mengadakan rapat direksi formal untuk
mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan serta meninjau strategi
dan hal penting lainnya
·
Mengadakan pertemuan informal untuk
membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera
2.
Direktur
Utama
Tugas :
•
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian
dan kesekretarian.
•
Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
•
Merencanakan dan
mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan
perusahaan.
•
Mengendalikan uang
pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
•
Melaksanakan
tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
•
Memimpin seluruh
dewan atau komite eksekutif.
•
Menawarkan visi dan
imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO).
•
Memimpin rapat
umum, dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib,
keadilan dan kesempatan bagi semua untuk
berkontribusi secara tepat, mengarahkan diskusi
kea rah consensus, menjelaskan dan
menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
•
Bertindak sebagai
perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
•
Memainkan bagian
terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga
tercapai keselarasan dan efektivitas.
•
Mengambil keputusan
sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap
perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
Tanggung
jawab :
·
Bertanggung jawan kekepala direksi.
·
Menjalankan perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum,
sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan yang mungkin anda
gunakan).
3.
Direktur
Tugas :
•
Menetapkan Prosedur
kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
perusahaan.
•
Menetapkan tujuan
dari tiap-tiap manajer yang ada.
•
Mengawasi dan
mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan
pertanggungjawabannya.
•
Mengadakan
pengangkatan, mutasi dan pemberhentian
karyawan beserta gajinya.
•
Menetapkan
kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
•
Sebagai pimpinan
dari perusahaan.
Tanggung jawab :
•
Direktur
bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan
kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan
yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. Atas kerugian PT,
direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
•
Apabila kerugian PT
disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai
dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam
menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka
direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
4.
Direktur
Keuangan
Tugas :
•
Direktur keuangan
dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan
persetujuan Dewan Direksi.
•
Mengawasi
Operasional mengenai keuangan perusahaan.
•
Melakukan
pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan.
•
Meminta
pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
•
Menetapkan prosedur
pelaksanaan secara rinci tentang keuangan.
•
Menetapkan standar
pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
Tanggung jawab :
·
Mempertanggungjawabkan
kegiatan yang ada mengenai bagian
keuangan
5.
Direktur
Personalia
Tugas :
•
Mengembangkan
system perencanaan personalia dan
pengendalian kebijakan pegawai.
•
Melaksanakan
Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
•
Membina
pengembangan staff administrasi.
6.
Manager
Tugas
:
·
Mengintegrasikan
berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya)
kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme
penyesuaian.
Mekanisme penyesuaian :
•
Pengarahan
(direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan
lain-lain.
•
Rancangan
organisasi dan pekerjaan.
•
Seleksi, pelatihan,
penilaian, dan pengembangan.
•
Sistem komunikasi
dan pengendalian.
•
Sistem reward.
7.
Manager
Personalia
Tugas :
•
Buat
Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia.
•
System Penyediaan
Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia.
•
Buat dan pastikan
System Dokumentasinya yang Efektif.
•
Buat System
pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.
Manager
Pemasaran
Tugas :
•
Menetapkan prosedur
operasional Informasi yang lebih efisien.
•
Melaporkan hasil
kerja kepada direktur secara berkala.
•
Bertanggungjawab
penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala
kepada direktur.
9.
Manager
Pabrik
Tugas :
Berkaitan Kepada Direktur :
•
Bertanggung jawab
kepada direktur perusahaan langsung.
•
Melakukan
konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
Berkaitan Dengan Produksi :
•
Bersama-sama dengan
bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi.
•
Mengarahkan setiap
bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
•
Bersama-sama dengan
supervisor menangani masalah pabrik.
•
Manajer pabrik
membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
10.
ADM
& Gudang
Tugas :
•
Mengecek semua
administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan.
•
Terdiri dari :
Ø CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan
pihak Outsourcing.
Ø Accounting bertugas untuk melakukan membukukan
transaksi yang terjadi.
Ø Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan
pengeluaran uang harian.
11.
Devisi
Regional
Tugas :
•
Mengelola asset
untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
•
Menyepakati target
kinerja dengan direksi.
•
Beroperasi sebagai
badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
•
Menjalankan
kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
•
Menciptakan dan
Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal
dan pemangku kepentingan.
Aspek
Pemasaran
Aspek pemasaran
merupakan faktor strtegis atau kunci dari keberhasilan perusahaan, jika
permintaan terhadap produk/ jasa yang dibuat kurang memadai seluruh
kegiatanaspek-aspek yang lain tidak akan terwujud.
Jika propek
permintaan terhadap permintaan produk lebih kecil dari peawarannya maka sitem
produksi produk tersebut tidak layak dilaksanakan. Jika market space masih
tersedia maka perlu diselidiki apakah pasar masih mampu menampung produk baru
yang direncanakan.
Untuk mengetahui
potensi permintaan dan penawaran terhadap suatu barang atau jasa, perlu
dilakukan penelitian yang mendalamtentang perkembangan permintaan dan jumlah
pemasoknya. Perkembangan permintaan dapat diduga melalui perubahan pendapatan,
selera dan tingkah laku konsumen dalam membeli barang dan jasa tersebut.
Produk
Dalam pemasaran, produk adalah segala sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar
dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kepuasan konsumen tidak hanya mengacu
pada bentuk fisik produk, melainkan satu paket kepuasan yang didapat dari
pembelian produk Kepuasan tersebut merupakan akumulasi kepuasan fisik, psikis,
simbolis, dan pelayanan yang diberikan oleh produsen.
Produk identik dengan barang. Dalam akuntansi, barang adalah obyek fisik
yang tersedia di pasar. Sedangkan produk yang tidak berwujud disebut jasa.
Dalam manajemen produk, identifikasi dari produk adalah barang dan jasa yang
ditawarkan kepada konsumen. Kata produk digunakan untuk tujuan mempermudah
pengujian pasar dan daya serap pasar, yang akan sangat berguna bagi tenaga
pemasaran, manajer, dan bagian pengendalian kualitas.
Ada tiga aspek produk :
1.
Bertujuan pada
manfaat
o
Manfaat penggunaan
o
Manfaat psikologis
o
Manfaat dalam
mengatasi masalah
2.
Visualisasi produk
o
Atribut dan
keistimewaan produk
o
Kualitas produk
o
Corak produk
o
Kemasan dan label
produk
o
Merk
3.
Menambah nilai
produk
o
Garansi
o
Kemudahan Instalasi
o
Pengiriman
o
Ketersediaan di
pasar
o
Layanan purna jual
Pesaing
Pesaing adalah
perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang/jasa yang sama atau mirip
dengan produk yang kita tawarkan. Analisa pesaing adalah usaha mengedinfikasi
ancaman, kesempatan atau permasalahan strategis yang terjadi akibat perubahan
persaingan potensial, serta kekuatan dan kelemahan pesaing. Analisa persaingan
dimulai dengan pesaing umum dan selanjutnya pesaing potensional. Ada dua cara
untuk mengidentifikasi pesaing umum, yaitu:
·
Menguji perspektif pelanggan dalam membuat
pilihan diantara para pesaing.
·
Identifikasi dengan pendekatan yang
berusaha menempatkan para pesaing kedalam kelompok-kelompok strategi dari dasar
strategi persaingannya.
Dengan mengerti
pesaing dan segala aktivitasnya dapat memberikan beberapa keunggulan yaitu
·
Dengan mengerti kekuatan dan kelemahan arus
strategi pesaing itu dapat menawarkan kesempatan dan ancaman dan akan dapat
menentukan respon baik
·
Pengetahuan akan strategi kompetitif yang
akan datang mungkin bisa memberikan proyeksi/prediksi dari ancaman dan
kesematan.
·
Sebuah keputusan tentang strategi
alternatif bisa lebih mudah didapat dengan kemampuan meramal reaksi serupa dari
pesaing kunci.
Kekuatan dan kelemahan pesaing
Pengetahuan dari
kekuatan dan kelemahan pesaing melengkapi pengertian merupakan kunci dari
kecakapan firma mengejar bermacam-macam strategi. Suatu pendekatan adalah
berusaha/mencoba mengusahakan kelemahan pesaing dalam daerah dimana perusahaan
mengembangkan kekuatan. Modal bermaksud untuk mengembangkan strategi yang akan
membuat kekuatan melawan kelemahan pesaing. Ketetapan dari kekuatan dan
kelemahan pesaing diawali dengan identifikasi dari asset dan skill yang
mendukung/ada hubungan dengan industri dan kemudian mengevaluasi pesaing dalam
dasar dari asset dan skill. Untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan
persaingan, adalah perlu untuk mengidentifikasikan aktiva dan keahlian yang
dihubungkan dengan industri.
Promosi
Promosi pada
hakekatnya adalah suatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang
berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan atau mengingatkan
pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan
loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan.
Aspek
Keuangan
Aspek keuangan
merupakan aspek yang digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara
keseluruhan dan merupakan aspek yang sangat penting untuk diteliti
kelayakannya.
Sumber-sumber
Dana
Pada dasarnya setiap perusahaan membutuhkan modal yang mana modal tersebut dapat berupa modal sendiri atau modal asing ataupun keduanya.
Pada dasarnya setiap perusahaan membutuhkan modal yang mana modal tersebut dapat berupa modal sendiri atau modal asing ataupun keduanya.
Modal asing atau
modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari pihak luar perusahaan dan
biasanya diperoleh secara pinjaman dan pihak peminjam berkewajiban
mengembalikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Keuntungannya yaitu
jumlah pinjaman yang takterbatas atau tersedia dalam jumlah banyak.
Modal sendiri adalah
modal yang diperoleh dari pemilik perusahaan biasanya hanya dalam jumlah yang
terbatas. Keuntungannya tidak ada kewajiban mengembalikan modal .
Biaya
Kebutuhan Investasi
Komponen umum:
Komponen umum:
- Biaya prainvestasi
- Biaya pembuatan studi
- Biaya pengurusan izin
- Biaya pembelian aktiva tetap:
- Berwujud: tanah, mesin, bangunan,
peralatan, inventaris kantor, dll.
- Tidak berwujud: goodwill, hak cipta,
lisensi, marek dagang.
- Biaya oprasional:
- Upah atau gaji karyawan
- Biaya listrik
- Biaya telepon dan air
- Biaya pemeliharaan
- Pajak
- Premi asuransi
- Biaya pemasaran dll.
Arus
Kas
Menggambarkan jumlah
uang yang masuk dan yang keluar baik jenis maupun jumlahnya, diestimasi
sedemikian rupa sehingga dapat menggambarkan kondisi pemasukan dan pengeluaran
dimasa yang akan datang.
Jenis:
- Initial cash flow
- Operasional cash flow
- Terminal cash flow
Kriteria
Penilaian Investasi
Kriteria yang biasa
digunakan untuk menentukan kelayakan suatu usaha atau investasi adalah:
- Payback Period
- Average Rate of Return
- Net Present Value
- Internal Rate of Return
- Profitability Index
- Serta berbagai rasio keuangan seperti
rasio likuiditas, solvabilitas, aktivitas dan profitabilitas.
Rasio-rasio
Keuangan
Secara umum tujuan
pembuatan laporan keuangan suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memberikan informasi keuangan tentang
jumlah dan jenis-jenis aktiva.
- Jumlah kewajiban, jenis-jenis kewajiban
dan jumlah modal.
- Memberikan informasi tentang hasil
usaha yang tercermin dari jumlah pendapatan yang diperoleh, sumber-sumber
pendapatan.
- Jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan
berikut jenis-jenis biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu.
- Memberikan informasi tentang
perubahan-perubahan yang terjadi dalam aktiva, kewajiban dan modal suatu
perusahaan.
- Memberikan informasi tentang kinerja
manajemen dalam suatu periode dari hasil laporan keuangan yang disajikan.
Pihak-pihak
yang berkepentingan:
- Kreditur
- Pemegang saham
- Pemerintah
- Manajemen
- Karyawan
Jenis-jenis
laporan keuangan:
- Neraca
- Bentuk skonto atau horizontal
(account form)
- Bentuk laporan atau vertical (report
form)
- Laporan laba rugi
- Bentuk tunggal (single step system)
- Bentuk majemuk ( multiple step
system)
- Laporan arus kas
- Laporan perubahan modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar