Kamis, 03 November 2016

BUMN

Regulasi dan Prosedur Pendirian BUMN

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .

Struktur Organisasi BUMN

1.   Dewan Direksi
Tugas :
       Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
       Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
       Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab :
·         Untuk mengelolah usaha perseroan sesuai anggaran dasar
·         Mengadakan rapat direksi formal untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan serta meninjau strategi dan hal penting lainnya
·         Mengadakan pertemuan informal untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera
2.   Direktur Utama
Tugas :
       Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
       Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
       Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
       Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
       Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
       Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif.
       Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO).
       Memimpin rapat umum, dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat, mengarahkan diskusi kea rah consensus, menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
       Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
       Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapai keselarasan dan efektivitas.
       Mengambil keputusan sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
Tanggung jawab :
·         Bertanggung jawan kekepala direksi.
·         Menjalankan perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan yang mungkin anda gunakan).
3.   Direktur
Tugas :
       Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
       Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
       Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
       Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
       Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
       Sebagai pimpinan dari perusahaan.
Tanggung jawab :
       Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
       Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
4.   Direktur Keuangan
Tugas :
       Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
       Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
       Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan.
       Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
       Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan.
       Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
Tanggung jawab :
·         Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
5.   Direktur Personalia
Tugas :
       Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai.
       Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
       Membina pengembangan staff administrasi.
6.   Manager
Tugas :
·         Mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Mekanisme penyesuaian :
       Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
       Rancangan organisasi dan pekerjaan.
       Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
       Sistem komunikasi dan pengendalian.
       Sistem reward.
7.   Manager Personalia
Tugas :
       Buat Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia.
       System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia.
       Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif.
       Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.   Manager Pemasaran
Tugas :
       Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien.
       Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
       Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.   Manager Pabrik
Tugas :
Berkaitan Kepada Direktur :
       Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
       Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
Berkaitan Dengan Produksi :
       Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi.
       Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
       Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
       Manajer pabrik membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
10.               ADM & Gudang
Tugas :
       Mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan.
       Terdiri dari :
Ø  CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
Ø  Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
Ø  Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.               Devisi Regional
Tugas :
       Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
       Menyepakati target kinerja dengan direksi.
       Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
       Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
       Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calom penanam modal dan pemangku kepentingan.



Aspek Pemasaran

Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis  atau kunci dari keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang dibuat kurang memadai seluruh kegiatanaspek-aspek yang lain tidak akan terwujud.
Jika propek permintaan terhadap permintaan produk lebih kecil dari peawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak layak dilaksanakan. Jika market space masih tersedia maka perlu diselidiki apakah pasar masih mampu menampung produk baru yang direncanakan.
Untuk mengetahui potensi permintaan dan penawaran terhadap suatu barang atau jasa, perlu dilakukan penelitian yang mendalamtentang perkembangan permintaan dan jumlah pemasoknya. Perkembangan permintaan dapat diduga melalui perubahan pendapatan, selera dan tingkah laku konsumen dalam membeli barang dan jasa tersebut.  
Produk
Dalam pemasaran, produk adalah segala sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kepuasan konsumen tidak hanya mengacu pada bentuk fisik produk, melainkan satu paket kepuasan yang didapat dari pembelian produk Kepuasan tersebut merupakan akumulasi kepuasan fisik, psikis, simbolis, dan pelayanan yang diberikan oleh produsen.
Produk identik dengan barang. Dalam akuntansi, barang adalah obyek fisik yang tersedia di pasar. Sedangkan produk yang tidak berwujud disebut jasa. Dalam manajemen produk, identifikasi dari produk adalah barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Kata produk digunakan untuk tujuan mempermudah pengujian pasar dan daya serap pasar, yang akan sangat berguna bagi tenaga pemasaran, manajer, dan bagian pengendalian kualitas.
Ada tiga aspek produk :
1.       Bertujuan pada manfaat
o    Manfaat penggunaan
o    Manfaat psikologis
o    Manfaat dalam mengatasi masalah
2.       Visualisasi produk
o    Atribut dan keistimewaan produk
o    Kualitas produk
o    Corak produk
o    Kemasan dan label produk
o    Merk
3.       Menambah nilai produk
o    Garansi
o    Kemudahan Instalasi
o    Pengiriman
o    Ketersediaan di pasar
o    Layanan purna jual
Pesaing
Pesaing adalah perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang/jasa yang sama atau mirip dengan produk yang kita tawarkan. Analisa pesaing adalah usaha mengedinfikasi ancaman, kesempatan atau permasalahan strategis yang terjadi akibat perubahan persaingan potensial, serta kekuatan dan kelemahan pesaing. Analisa persaingan dimulai dengan pesaing umum dan selanjutnya pesaing potensional. Ada dua cara untuk mengidentifikasi pesaing umum, yaitu:
·         Menguji perspektif pelanggan dalam membuat pilihan diantara para pesaing.
·         Identifikasi dengan pendekatan yang berusaha menempatkan para pesaing kedalam kelompok-kelompok strategi dari dasar strategi persaingannya.
Dengan mengerti pesaing dan segala aktivitasnya dapat memberikan beberapa keunggulan yaitu
·         Dengan mengerti kekuatan dan kelemahan arus strategi pesaing itu dapat menawarkan kesempatan dan ancaman dan akan dapat menentukan respon baik
·         Pengetahuan akan strategi kompetitif yang akan datang mungkin bisa memberikan proyeksi/prediksi dari ancaman dan kesematan.
·         Sebuah keputusan tentang strategi alternatif bisa lebih mudah didapat dengan kemampuan meramal reaksi serupa dari pesaing kunci.
Kekuatan dan kelemahan pesaing
Pengetahuan dari kekuatan dan kelemahan pesaing melengkapi pengertian merupakan kunci dari kecakapan firma mengejar bermacam-macam strategi. Suatu pendekatan adalah berusaha/mencoba mengusahakan kelemahan pesaing dalam daerah dimana perusahaan mengembangkan kekuatan. Modal bermaksud untuk mengembangkan strategi yang akan membuat kekuatan melawan kelemahan pesaing. Ketetapan dari kekuatan dan kelemahan pesaing diawali dengan identifikasi dari asset dan skill yang mendukung/ada hubungan dengan industri dan kemudian mengevaluasi pesaing dalam dasar dari asset dan skill. Untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan persaingan, adalah perlu untuk mengidentifikasikan aktiva dan keahlian yang dihubungkan dengan industri.



Promosi
Promosi pada hakekatnya adalah suatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan.

Aspek Keuangan

Aspek keuangan merupakan aspek yang digunakan untuk menilai keuangan perusahaan secara keseluruhan dan merupakan aspek yang sangat penting untuk diteliti kelayakannya.
Sumber-sumber Dana
Pada dasarnya setiap perusahaan membutuhkan modal yang mana modal tersebut dapat berupa modal sendiri atau modal asing ataupun keduanya.
Modal asing atau modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari pihak luar perusahaan dan biasanya diperoleh secara pinjaman dan pihak peminjam berkewajiban mengembalikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Keuntungannya yaitu jumlah pinjaman yang takterbatas atau tersedia dalam jumlah banyak.
Modal sendiri adalah modal yang diperoleh dari pemilik perusahaan biasanya hanya dalam jumlah yang terbatas. Keuntungannya tidak ada kewajiban mengembalikan modal .
Biaya Kebutuhan Investasi
Komponen umum:
  1. Biaya prainvestasi
    1. Biaya pembuatan studi
    2. Biaya pengurusan izin
  1. Biaya pembelian aktiva tetap:
    1. Berwujud: tanah, mesin, bangunan, peralatan, inventaris kantor, dll.
    2. Tidak berwujud: goodwill, hak cipta, lisensi, marek dagang.
  1. Biaya oprasional:
    1. Upah atau gaji karyawan
    2. Biaya listrik
    3. Biaya telepon dan air
    4. Biaya pemeliharaan
    5. Pajak
    6. Premi asuransi
    7. Biaya pemasaran dll.
Arus Kas
Menggambarkan jumlah uang yang masuk dan yang keluar baik jenis maupun jumlahnya, diestimasi sedemikian rupa sehingga dapat menggambarkan kondisi pemasukan dan pengeluaran dimasa yang akan datang.
Jenis:
  1. Initial cash flow
  2. Operasional cash flow
  3. Terminal cash flow
Kriteria Penilaian Investasi
Kriteria yang biasa digunakan untuk menentukan kelayakan suatu usaha atau investasi adalah:
  1. Payback Period
  2. Average Rate of Return
  3. Net Present Value
  4. Internal Rate of Return
  5. Profitability Index
  6. Serta berbagai rasio keuangan seperti rasio likuiditas, solvabilitas, aktivitas dan profitabilitas.
Rasio-rasio Keuangan
Secara umum tujuan pembuatan laporan keuangan suatu perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan informasi keuangan tentang jumlah dan jenis-jenis aktiva.
  2. Jumlah kewajiban, jenis-jenis kewajiban dan jumlah modal.
  3. Memberikan informasi tentang hasil usaha yang tercermin dari jumlah pendapatan yang diperoleh, sumber-sumber pendapatan.
  4. Jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan berikut jenis-jenis biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu.
  5. Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam aktiva, kewajiban dan modal suatu perusahaan.
  6. Memberikan informasi tentang kinerja manajemen dalam suatu periode dari hasil laporan keuangan yang disajikan.
Pihak-pihak yang berkepentingan:
  • Kreditur
  • Pemegang saham
  • Pemerintah
  • Manajemen
  • Karyawan
Jenis-jenis laporan keuangan:
  1. Neraca
    • Bentuk skonto atau horizontal (account form)
    • Bentuk laporan atau vertical (report form)
  1. Laporan laba rugi
    • Bentuk tunggal (single step system)
    • Bentuk majemuk ( multiple step system)
  1. Laporan arus kas
  2. Laporan perubahan modal








Tidak ada komentar:

Posting Komentar